• Horeee! Kini Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Perlu di Perpanjang Lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Perlu di Perpanjang Lagi

     Horeee! Kini Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Perlu di Perpanjang Lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Perlu di Perpanjang Lagi

    Sebuah kabar berita yang sedang di ditunggu-tunggu oleh semua masyarakat Indonesia akhirnya datang juga. Sebelumnya, masyarakat Indonesia pernah mengimpi – impikan sebuah trobosan dari pemerintah untuk membuat KTP yang berlaku seumur hidup karena akan dapat membebankan hidup sehari – hari warga, dan tidak lama baru – baru ini pemerintah telah mengabulkan impian masyarakat Indonesia dengan mengambil langkah – langkah yang sangat efektif untuk penduduk Indonesia soal KTP yang digunakan warga. Pemerintah telah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertipe Elekrik atau E-KTP yang akan berlaku sampai seumur hidup dan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi untuk memperpanjang KTP lamanya.

    Dimana Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, pada Jumat, 29 Januari 2016 telah menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) terkait tentang KTP elektrik ini yang dapat berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE yang bernomor 470/295/SJ itu, telah ditujukann kepada para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga non kementerian, SE yang bernomor 470/296/SJ juga dikeluarkann pada 29 Januari 2016 dan ditujukan kepada seluruh Walikota, Gubernur atau Bupati yang ada Indonesia. Dengan keluarnya keputusan KTP Elektrik tersebut, maka seluruh penduduk Indonesia yang telah membuat KTP elektrik tidak perlu lagi untuk repot – repot memperpanjangnya karena sudah berlaku seumur hidup.

    Setelah pemerintah mengabulkan impian penduduk Indonesia, kini masih ada impian lagi dari seluruh penduduk Indonesia, jika Kartu Tanda Penduduk dapat berlaku seumur hidup, maka tolong dong pemerintah buat SIM A, B, ataupun B dapat berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi, untuk meringankan biaya – biaya kehidupan kami. Yaa mungkin seperti itulah yang dipikirkan oleh jutaan penduduk Indonesia.

    Dan lagiii, pemerintah telah mengabulkan permintaan penduduk Indonesia. Pemerintah telah memberitahukan kepada masyarakat Indonesia bahwasannya, mereka tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIM yang berlaku pada motor ataupun pada mobil. Karena, Pemerintah juga menganggap jika SIM ini diperpanjang maka akan menyusahkan dan merepotkan untuk masyarakat pengguna jalan raya. Selain itu, jika keinginan masyarakat tidak dituruti maka akan ada protes dimana – mana. Terkait pemerintah menanggulangi hal tersebut maka keputusan itu resmi diambil oleh pemerintah, yaitu SIM tidak perlu diperpanjang lagi.

    Berdasarkan keterangan pemerintah. Perpanjangan dapat menyusahkan penggunanya banget. Untuk ukuran SIM yang saat ini adalah lebar 5 cm dan panjang 8.5 cm atau seperti ukuran kartu ATM, maupun yang lainnya. Karena pemerintah telah menganggap panjang dan lebar SIM itu sudah ideal, maka pemerintah memutuskan untuk tidak diperpanjang lagi.
     
    Tetapi, jika pemerintah tidak mengabulkan permintaan penduduk Indonesia, maka yang akan terjadi adalah jika SIM diperpanjang menjadi sekitar 30 atau 40 cm yang pasti akan tidak muat di simpan di dompet pemakai dan hal ini juga nantinya akan membuat penduduk Indonesia lebih protes lagi atas kebijakan yang telah pemerintah kabulkan ini.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Tinggalkan Komentar Anda Pada Formulir dibawah ini !