• SEBARKAN !! P3rkosa 58 Anak di Kediri, Pengusaha China Sony Sandra Hanya Divonis 9 Tahun Penjara


    Sony Sandra, pengusaha China non-Muslim berusia 60 tahun sang pem3rkosa dan pelaku penc4bulan terhadap 58 anak di bawah umur di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) ternyata hanya divonis sembilan tahun (9) penjara setelah melakukan perbuatan bej4tnya.

    Selain divonis sembilan tahun penjara, majelis hakim juga mendenda Sony Sandra sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara pada Kamis (19/5/2016). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang diketuai Purnomo Amin Tjahyo.

    Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan mengurangi lamanya pidana yang dikenakan. Sony juga dibebani biaya perkara Rp 5 ribu. “Tidak ada intervensi dari pihak manapun menjelang persidangan, handphone saya matikan sejak kemarin,” kilah Purnomo sesaat sebelum persidangan dimulai.

    Majelis hakim menyatakan Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak-anak melakukan persetubuhan. Vonis didasarkan atas Pasal 81 ayat 2 UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Majelis hakim mempertimbangkan efek jera tidak harus dengan pidana yang berat. Tetapi kehadiran di setiap persidangan sudah membawa efek psikologis bagi terdakwa.

    Hakim beralasan, hal yang meringankan vonis Sony Sandra karena usia terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan. Ia diketahui mengidap penyakit jantung dan harus mengonsumsi obat-obatan secara rutin. Atas putusan vonis tersebut, Sony menyatakan pikir-pikir.

    “Sony selalu memberi uang usai melakukan aksinya dan menjanjikan akan memenuhi kebutuhan korban,” kata anggota majelis hakim, Ndaru Swastika Rini dalam persidangan. Besarnya uang yang diberikan antara Rp 300 ribu – Rp 500 ribu. 
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Tinggalkan Komentar Anda Pada Formulir dibawah ini !